Badan Ekonomi Kreatif Sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia

Bekraf adalah salah satu lembaga pemerintahan non kementrian atau setara dengan kementerian. Dulu Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif belum berdiri sendiri menjadi badan seperti sekarang.

Apa itu Bekraf...???

Dulu ada namanya Parekraf Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan tetapi semenjak Pak Jokowi naik jadi presiden di bentuklah Bekraf. Pada 20 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif, Presiden Joko Widodo membentuk lembaga baru non kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Badan ini bertanggung jawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Bekraf  bertugas membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Badan Ekonomi Kreatif Sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia
Bapak Triawan Munaf sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Bekraf mempunyai visi membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada 2030 nanti. Untuk mencapai visi tersebut, Bekraf merancang enam misi besar, yaitu:
  1. Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  3. Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  4. Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  5. Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta.
  6. Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia.

Badan Ekonomi Kreatif bertugas membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bekraf menyelenggarakan beberapa fungsi, sebagai berikut:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif
  • Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
  • Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Hingga saat ini adalah Triawan Munaf, Ayah dari Sherina Munfa.

Comments